Dr.H.DELYUZAR,Sp.PA
BAGIAN PATOLOGI ANATOMI FK USU
Berdasarkan tujuannya, dikenal dua jenis autopsi :
- Autopsi klinik
- Autopsi forensik / mediko-legal
Autopsi klinik dilakukan terhadap mayat seseorang yang menderita penyakit, mendapat perawatan, tetapi kemudian meninggal di Rumah Sakit.
Tujuan autopsi klinik :
- Menentukan sebab kematian yang pasti
- Menentukan apakah diagnosis klinik yang dibuat selama perawatan sesuai dengan diagnosis postmortem
- Mengetahui korelasi proses penyakit yang ditemukan dengan diagnosis klinis dan gejala-gejala klinik
- Menentukan efektifitas pengobatan
- Mempelajari perjalanan lazim suatu proses penyakit
- Pendidikan para mahasiswa kedokteran & para dokter
- Untuk autopsi klinik ini, mutlak diperlukan izin dari keluarga terdekat mayat yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, yang terbaik adalah melakukan autopsi klinik yang lengkap, meliputi pembukaan rongga-rongga tengkorak, dada dan perut / panggul, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat-alat dalam/organ.
Tujuan autopsi forensik atau autopsi mediko-legal :
- Membantu dalam hal penentuan identitas mayat.
- Menentukan sebab pasti kematian, cara kematian serta saat kematian.
- Mengumpulkan serta mengenali benda-benda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab kematian serta identitas pelaku kejahatan.
- Membuat laporan tertulis yang obyektif dan berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.
- Melindungi orang yang tidak bersalah dan membantu dalam penentuan identitas serta penuntutan terhadap orang yang bersalah.
- Untuk melakukan autopsi forensik diperlukan suatu “Surat Permintaan Pemeriksaan / Pembuatan Visum et Repertum” dari yang berwenang, dalam hal ini penyidik.
- Izin keluarga tidak diperlukan, bahkan apabila ada seseorang yang menghalang-halangi dilakukannya autopsi forensik, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Dalam melakukan autopsi forensik, mutlak diperlukan pemeriksaan yang lengkap, meliputi pemeriksaan tubuh bagian luar, pembukaan rongga-rongga tengkorak, rongga dada dan rongga perut / panggul.
- Sering kali perlu pula dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan penunjang lainnya, antara lain pemeriksaan toksikologi forensik, histopatologi forensik, serologi forensik dan sebagainya.
- Yang harus melakukan autopsi forensik adalah dokter, dan ini tidak dapat diwakilkan kepada mantri atau perawat.
- Dalam melakukan autopsi klinik maupun autopsi forensik, ketelitian yang maksimal harus diusahakan. Kelainan yang betapa kecil pun harus dicatat.
- Autopsi harus dilakukan sedini mungkin.
PERSIAPAN SEBELUM AUTOPSI
Sebelum autopsi dimulai, beberapa hal perlu mendapat perhatian :
1. Apakah surat-surat yang berkaitan dengan autopsi yang akan dilakukan telah lengkap.
2. Apakah mayat yang akan di autopsi benar-benar adalah mayat yang dimaksudkan dalam surat-surat yang bersangkutan.
3. Kumpulkan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan terjadinya kematian selengkap mungkin.
4. Periksalah apakah alat-alat yang diperlukan telah tersedia.
TEKNIK AUTOPSI
TEKNIK VIRCHOW
- Teknik autopsi yang tertua.
- Setelah dilakukan pembukaan rongga tubuh, organ-organ dikeluarkan satu persatu dan langsung diperiksa.Dengan demikian kelainan-kelainan yang terdapat pada masing-masing organ dapat segera dilihat, namun hubungan anatomik antar beberapa organ yang tergolong dalam satu sistem menjadi hilang.
TEKNIK ROKITANSKY
- Setelah rongga tubuh dibuka, organ-organ dilihat dan diperiksa dengan melakukan beberapa irisan in situ, baru kemudian seluruh organ- organ tersebut dikeluarkan dalam kumpulan-kumpulan organ (en bloc).
- Teknik ini jarang dipakai.
TEKNIK LETULLE
- Setelah rongga tubuh dibuka, organ-organ leher, dada, diafragma dan perut dikeluarkan sekaligus (en masse).
- Kemudian diletakkan di atas meja dengan permukaan posterior menghadap ke atas.
- Plexus coeliacus dan kelenjar-kelenjar para aortal diperiksa.
- Aorta dibuka sampai arcus aortae dan Aa.renalis kanan dan kiri dibuka serta diperiksa.
- Aorta diputus di atas muara a. renalis.
- Rectum dipisahkan dari sigmoid.
- Organ-organ urogenital dipisahkan dari organ-organ lain.
- Bagian proksimal jejunum diikat pada dua tempat dan kemudian diputus antara dua ikatan tersebut, dan usus-usus dapat dilepaskan.
- Esofagus dilepaskan dari trachea, tetapi hubungannya dengan lambung dipertahankan.
- Vena cava inferior serta aorta diputus di atas diafragma dan dengan demikian organ-organ leher dan dada dapat dilepas dari organ-organ perut.
- Kerugian teknik ini adalah sukar dilakukan tanpa pembantu, serta agak sukar dalam penanganan karena “panjang”nya kumpulan organ-organ yang dikeluarkan bersama-sama ini.
GUNSHOT WOUNDS
ANIMAL ATTACK
NATURAL DISEASE
Cardiovascular System
CENTRAL NERVOUS SYSTEM
DEATHS IN INFANTS
OCCUPATIONAL DISEASE
INFECTIONS
COMPLICATION OF ALCOHOL ABUSE
DRUG ABUSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukkan Komentar anda