Minggu, 21 Juni 2009

Autopsi


AUTOPSI
Dr.H.DELYUZAR,Sp.PA

BAGIAN PATOLOGI ANATOMI
FK USU





Berdasarkan tujuannya, dikenal dua jenis autopsi :

  1. Autopsi klinik
  2. Autopsi forensik / mediko-legal

Autopsi klinik dilakukan terhadap mayat seseorang yang menderita penyakit, mendapat perawatan, tetapi kemudian meninggal di Rumah Sakit.

Tujuan autopsi klinik :

  1. Menentukan sebab kematian yang pasti
  2. Menentukan apakah diagnosis klinik yang dibuat selama perawatan sesuai dengan diagnosis postmortem
  3. Mengetahui korelasi proses penyakit yang ditemukan dengan diagnosis klinis dan gejala-gejala klinik
  4. Menentukan efektifitas pengobatan
  5. Mempelajari perjalanan lazim suatu proses penyakit
  6. Pendidikan para mahasiswa kedokteran & para dokter

  1. Untuk autopsi klinik ini, mutlak diperlukan izin dari keluarga terdekat mayat yang bersangkutan.

  1. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, yang terbaik adalah melakukan autopsi klinik yang lengkap, meliputi pembukaan rongga-rongga tengkorak, dada dan perut / panggul, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat-alat dalam/organ.

Tujuan autopsi forensik atau autopsi mediko-legal :

  1. Membantu dalam hal penentuan identitas mayat.

  1. Menentukan sebab pasti kematian, cara kematian serta saat kematian.

  1. Mengumpulkan serta mengenali benda-benda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab kematian serta identitas pelaku kejahatan.

  1. Membuat laporan tertulis yang obyektif dan berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.
  2. Melindungi orang yang tidak bersalah dan membantu dalam penentuan identitas serta penuntutan terhadap orang yang bersalah.
  3. Untuk melakukan autopsi forensik diperlukan suatu “Surat Permintaan Pemeriksaan / Pembuatan Visum et Repertum” dari yang berwenang, dalam hal ini penyidik.

  1. Izin keluarga tidak diperlukan, bahkan apabila ada seseorang yang menghalang-halangi dilakukannya autopsi forensik, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam melakukan autopsi forensik, mutlak diperlukan pemeriksaan yang lengkap, meliputi pemeriksaan tubuh bagian luar, pembukaan rongga-rongga tengkorak, rongga dada dan rongga perut / panggul.

  1. Sering kali perlu pula dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan penunjang lainnya, antara lain pemeriksaan toksikologi forensik, histopatologi forensik, serologi forensik dan sebagainya.
  2. Yang harus melakukan autopsi forensik adalah dokter, dan ini tidak dapat diwakilkan kepada mantri atau perawat.

  1. Dalam melakukan autopsi klinik maupun autopsi forensik, ketelitian yang maksimal harus diusahakan. Kelainan yang betapa kecil pun harus dicatat.

  1. Autopsi harus dilakukan sedini mungkin.

PERSIAPAN SEBELUM AUTOPSI

Sebelum autopsi dimulai, beberapa hal perlu mendapat perhatian :

1. Apakah surat-surat yang berkaitan dengan autopsi yang akan dilakukan telah lengkap.

2. Apakah mayat yang akan di autopsi benar-benar adalah mayat yang dimaksudkan dalam surat-surat yang bersangkutan.

3. Kumpulkan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan terjadinya kematian selengkap mungkin.

4. Periksalah apakah alat-alat yang diperlukan telah tersedia.


TEKNIK AUTOPSI

TEKNIK VIRCHOW


  1. Teknik autopsi yang tertua.

  1. Setelah dilakukan pembukaan rongga tubuh, organ-organ dikeluarkan satu persatu dan langsung diperiksa.Dengan demikian kelainan-kelainan yang terdapat pada masing-masing organ dapat segera dilihat, namun hubungan anatomik antar beberapa organ yang tergolong dalam satu sistem menjadi hilang.


TEKNIK ROKITANSKY

  1. Setelah rongga tubuh dibuka, organ-organ dilihat dan diperiksa dengan melakukan beberapa irisan in situ, baru kemudian seluruh organ- organ tersebut dikeluarkan dalam kumpulan-kumpulan organ (en bloc).
  2. Teknik ini jarang dipakai.

TEKNIK LETULLE

  1. Setelah rongga tubuh dibuka, organ-organ leher, dada, diafragma dan perut dikeluarkan sekaligus (en masse).
  2. Kemudian diletakkan di atas meja dengan permukaan posterior menghadap ke atas.
  3. Plexus coeliacus dan kelenjar-kelenjar para aortal diperiksa.
  4. Aorta dibuka sampai arcus aortae dan Aa.renalis kanan dan kiri dibuka serta diperiksa.
  5. Aorta diputus di atas muara a. renalis.
  6. Rectum dipisahkan dari sigmoid.
  7. Organ-organ urogenital dipisahkan dari organ-organ lain.
  8. Bagian proksimal jejunum diikat pada dua tempat dan kemudian diputus antara dua ikatan tersebut, dan usus-usus dapat dilepaskan.
  9. Esofagus dilepaskan dari trachea, tetapi hubungannya dengan lambung dipertahankan.
  10. Vena cava inferior serta aorta diputus di atas diafragma dan dengan demikian organ-organ leher dan dada dapat dilepas dari organ-organ perut.

  1. Kerugian teknik ini adalah sukar dilakukan tanpa pembantu, serta agak sukar dalam penanganan karena “panjang”nya kumpulan organ-organ yang dikeluarkan bersama-sama ini.

GUNSHOT WOUNDS








ANIMAL ATTACK






NATURAL DISEASE
Cardiovascular System














CENTRAL NERVOUS SYSTEM






DEATHS IN INFANTS









OCCUPATIONAL DISEASE








INFECTIONS







COMPLICATION OF ALCOHOL ABUSE











DRUG ABUSE






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukkan Komentar anda